SIMALUNGUN - Tudingan miring terhadap pihak Pemerintah Nagori Gunung Bayu terkait kebijakannya mengalihkan bantuan sosial berupa beras @10 kilogram tidak berdasarkan data, mendapat respon dan ditanggapi.
Pasalnya, sejumlah warga yang tercatat pada data penyaluran bansos berstatus karyawan BUMN dan tentunya tidak berhak.menerima
eras bansos disalurkan kepada warga yang belum pernah menerima.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
Sebelumnya, melalui Kantor Pos setempat dijelaskan, bansos beras @10 kilogram tersebut telah tersalur kepada warga Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (06/09/2024), sekira pukul 14.15 WIB.
Hal ini disampaikan, Camat Bosar Maligas Rosmardiah boru Purba kepada awak media ini terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras @10 kilogram dilakukan melalui seleksi terhadap warga di Nagori Gunung Bayu.
"Data warga penerima manfaat berstatus karyawan BUMN, tentunya harus dialihkan melalui seleksi warga yang tidak terdaftar dan tidak pernah dapat bantuan, " sebut Camat Bosar Maligas.
Kemudian, Camat Bosar Maligas menepis tudingan pengalihan bansos tanpa sosialisasi dikarenakan warga tersebut tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah dengan menerbitkan Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM ; red).
"Ada beberapa jenis bantuan sosial antara lain PKH. Jadi warga yang menerima PKH tidak dapat menerima bansos beras itu, " terang Rosmardiah mengakhiri.
Sementara, Pangulu Nagori Gunung Bayu Ismail Hutasuhut saat dihubungi melalui pesan percakapan Whatsapp merespon sekaligus menanggapi soal kutipan senilai Rp 20 Ribu terhadap warga yang menerima surat keterangan pengambilan Bansos.
"Yg bilang di kutip 20 siapa ? saya tanggung jawab, siapa yg kutip kita tindak, " tulis Pangulu dalam pesannya. Kamis (05/09/2024), sekira pukul 11.24.WIB.
Sebelumnya diberitakan, penyaluran bantuan sosial berupa beras @10 kilogram dilakukan tidak sesuai dengan data warga penerima manfaat. Pasalnya, pihak Pemerintah Nagori Gunung Bayu secara sepihak tanpa sosialisasi mengalihkan dan menerbitkan surat keterangan.
Info diungkap nara sumber, setiap warga yang menerima pengalihan bansos menerima surat keterangan bertanda tangan Pangulu Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (05/09/2024), sekira pukul 09.00 WIB.
"Warga yang datanya tervalidasi, tidak menerima bansos beras 10 kilogram kecewa atas keputusan sepihak, " ungkap nara sumber.
Kalangan publik menyoroti kebijakan pihak Pemerintah Nagori Gunung Bayu mengalihkan bantuan sosial berupa beras @10 kilogram kepada warga lainnya, padahal ketentuannya bansos disalurkan sesuai data tervalidasi.
"Tidak diketahui apa alasan pihak Pemerintah Nagori Gunung Bayu mengalihkan bansos tersebut, " ujar nara sumber.
Selanjutnya, nara sumber mengungkapkan, warga yang menerima pengalihan bansos tersebut dibekali selembar surat keterangan bertanda tangan Pangulu Negori Gunung Bayu dan akan digunakan untuk menerima beras tersebut.
"Warga yang menerima surat keterangan, menggantikan warga yang selama ini datanya tervalidasi. Mirisnya ! warga yang menerima surat keterangan diharuskan bayar Rp 20 Ribu, " ungkap nara sumber.